Friday 6 July 2012

Hukum menutup wajah bagi wanita

Dalam masalah menutup wajah bagi wanita sudah di singgung dalam firman Alloh dalam Surat An-nur ayat:31
yang artinya: 
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram) dan memelihara kehormatan mereka dan (janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka) dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka atau bapa mereka atau bapa mertua mereka atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka atau saudara-saudara mereka atau anak bagi saudara-saudara mereka yang lelaki atau anak bagi saudara-saudara mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam atau hamba-hamba mereka atau orang gaji dari orang-orang lelaki yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berjaya.”


melihat dari ayat diatas para ulama' terjadi perhilafan/perbedaan pendapat dalam masalah menutup wajah, ada yang mengatakan wajib dan tidak wajib,
Ulama’ yang menghukumi wajib menutup wajah menjelaskan : Dalam surat An-nur diatas bahwa wanita dilarang untuk memperlihatkan anggota tubuh (tempat berhias) yang harus ditutupi kecuali pada mahromnya.Dan tetkala wajah merupakan asal pokok dalam berhias serta merupakan tempat kecantikan dan tempat fitnah maka oleh karena itu menutup wajah bagi wanita adalah suatu keharusan/dihukumi wajib ketika dihadapan laki-laki Ajnabi (orang lain yang bukan mahroh) sebab wajah adalah termasuk aurot.
Mereka yang memahami wajah wanita juga aurat oleh karenanya mereka pun mewajibkan memakai cadar,

Sedangkan ulama’ yang mengatakan tidak wajib beranggapan bahwa wajah itu bukanlah termasuk aurot yang harus ditutupi,menurut pendapat ini, kerudung tidak berarti menutup wajah, karena boleh jadi kerudung tersebut tetap menutup dada tapi dengan jalan dililitkan ke leher, sehingga wajah tetap nampak, akan tetapi ulama' tersebut mensyaratkan tidak boleh adanya sesuatu apapun di area wajah seperti: polesan,bedak,lipstick,dll. Yang biasanya digunakan untuk mempercantik diri, dan juga harus aman dari fitnah. Kalau tidak demikian maka haram membuka/memperlihatkan wajah.

Demikianlah ulasan yang dapat saya uraikan mengenai hukum menutup wajah bagi wanita, semoga dengan adanya postingan ini bisa bediambil manfa'at kususnya bagi para wanita muslimah, Amin.

Sumber rujukkan: Kitab muhtasor ayatul ahkam bab hijab

0 comments:

Post a Comment

 
Design by http://4-jie.blogspot.com/ | Bloggerized by Fajri Alhadi