Monday 22 July 2013

Hukum Rebonding Bagi Wanita

Memang sudah menjadi tabiat seorang wanita ia akan membuat penampilan dirinya agar selalu terlihat indah, mulai dari ujung kaki sampai ujung kepala semua tak akan luput dari perhatian perawatannya, termasuk salah satunya adalah dengan cara melakukan rebonding agar rambutnya terlihat lurus.

Dalam membahas mengenai hukum rebonding bagi wanita ada beberapa poin penting yang perlu kita garis bawahi

Pertama: rebonding merupakan salah satu bentuk berhias yang mana dalam hukum islam diperbolehkan berhias ketika tidak ada tujuan untuk dipamerkan kepada org lain selain suaminya sendiri

Kedua: bahwa rebonding ini dikawatirkan termasuk tindakan yang bisa merubah ciptaan Alloh

Ketiga: bila dilihat dari segi kemanfaatan dan kemadhorotannya, rebonding lebih banyak kesisi madhorotnya, karena dalam segi manfaat rebonding hanya bisa untuk meluruskan rambut, sedangkan dari segi madhorotnya, bisa dikatakan ada 2 kemadhorotan yang sangat berbahaya yaitu madhorot dunia seperti yang dikatakan oleh sebagian dokter ahli bahwa rebonding bisa menyebabkan kerontokan rambut, dan madhorot agama karena dikawatirkan termasuk tindakan merubah ciptatan Alloh

Melihat dari 3 fase diatas bisa kita simpulkan bahwa rebonding sebaiknya ditingggalkan.. Wallohu A’lam.

Saturday 20 July 2013

Hukum Memakai Wig Bagi Wanita

Di zaman era baru seperti pada zaman sekarang ini wig (rambut palsu) memang  sudah menjadi salah satu mode wanita yang sangat membudaya dikalangan artis maupun non artis , saking  maraknya yang mengkonsumsi wig sebagai costum kecantikannya sehingga mereka seakan-akan menganggap bahwa memakai wig itu adalah hal yang biasa saja tanpa memperdulikan hukum yang ada dibalik pemakaian costum kecantikan tersebut

Terus sekarang bagaimana kita menyikapi fenomena sepeti di atas, dizaman sekarang kawula muda kebanyakan  akan meniru mode-mode yang lagi ngetrend, mereka menjadikan artis pujaannya sebagai rujukan dalam hal berpenampilan, oleh karenanya islam sudah jauh-jauh hari menata hukum demi kemaslahatan umatnya sebagai bekal untuk menghadapi gemilirnya mode-mode era baru termasuk salah satunya adalah mode costum wig, sehingga umatnya sudah tak ragu lagi dengan mode baru yang akan mereka hadapi di zaman mendatang meski tidak sepenuhnya mode-mode tersebut diharamkan selama masih ada batasan-batasan syariat didalamnya

Dalam  hukum islam , wig (rambut palsu) dikategorikan  menjadi 2 bagian

1. Wig yang terbuat dari rambut manusia 
Jenis  wig yang terbuat dari bahan seperti ini para ulama’ madzhab 4 ( imam maliki, ,imam hanafi, imam hambali, imam syafi’i )sudah sepakat bahwa memakainya dihukumi haram secara mutlak.
Hal ini didasari dari sebuah hadits Asma binti Abi bakar “bahwa Rosululloh saw melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu) dan juga melaknat wanita yang minta disambungakan rambutnya”.

Dalam kitab mugni muhtaj disana juga di terangkan bahwa memakai wig yang terbuat dari rambut manusia hukumnya haram dengan alasan memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia sangat diharamkan oleh islam dengan tujuan agar kemuliaan manusia tetap selalu terjaga, karena jika bagian tubuh manusia bisa diperjual belikan itu sudah menurunkan kemuliaan manusia sebab hakikatnya anggota tubuh manusia bukanlah barang yang berhak diperjual belikan

Imam syafi’i juga menguatkan pedapat diatas tentang keharaman memakai wig yang terbuat dari  rambut manusia dengan alasan rambut manusia adalah bagian tubuh manusia yang harus dimuliakan, selain itu juga ada unsur penipuan dalam memakai wig karena orang lain akan terkecoh dan merasa dibohongi kalau seandainya tau bawa rambut yang dikenakannya bukan rambut asli.

2. Wig yang terbuat dari bahan selain rambut manusia
wig yang terbuat dari bahan seperti ini ada kalanya terbuat dari bahan plastik, bulu domba, bulu unta, dan bulu hewan lainnya.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapet tentang hukum memakainya,
-Imam Syafi’i
Menuru imam syafii wig yang terbuat dari bahan selain rambut manusia hukumnya masih diperinci

1. Rambut atau bulu yang berasal dari hewan yang dagingnya tidak diharamkan seperti domba, unta, dan lain sebagainya maka hukumnya diperbolehkan.


2. Rambut atau bulu yang berasal dari hewan yang dagingnya diharamkan untuk dimakan maka hukumnya dilarang.

3. Rambut atau bulu yang berasal dari hewan yang sudah menjadi bangkai maka hukumnya adalah dilarang juga.

-Imam Malik
Imam Maliki dan sebagian Ulama lainnya berpendapat bahwa wig jenis ini adalah hukumnya tetap haram, karena Hadits Asma binti Abu Bakar yang berbunyi, “Bahwa Rasulullah Saw. melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya” yang dijadikan sandaran pengharaman itu menunjukkan keumuman dan tidak ada kekhususan yang mengarah kepada rambut manusia saja, lagipula walaupun bukan dari bagian tubuh manusia, wig jenis ini juga sudah merupakan perbuatan penipuan dan juga merupakan bagian dari perbuatan merubah ciptaan Allah.

-Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi bahwa wig yang berasal dari selain manusia hukumnya adalah boleh, karena tidak ada unsur penipuan dan penyesatan
dan bukan pula yang dimaksud dari Hadits Asma binti Abu Bakar diatas tadi Imam Maliki dan sebagaian Ulama yang lainnya


-Imam Hambali
Menurut Imam Hambali sesungguhnya menyambung rambut (wig) dengan rambut selain rambut manusia adalah haram hukumnya, ada pun jika ada sebuah keperluan yang mendesak maka boleh memakai wig jenis ini. Karena dalam Kitab Mughni karya Ibnu Qudamah menyatakan bahwa diharamkannya memakai wig jenis ini karena ada unsur penipuan, dan jika ada keperluan yang mendesak maka diperbolehkan demi mencapai kemahlahatan bagi yang memakainya.

Dalam Kitab Tafsir al-Qurthubi dan juga Hasyiyah al-Adawi, disana juga menjelaskan bahwa Imam Maliki dan Imam at-Thabari mengharamkan secara mutlak. Namun imam Maliki terdapat pengecualian, yaitu jika wig tersebut berasal dari benang yang jauh dari penyerupaan rambut dan juga tidak memiliki warna seperti rambut manusia, maka hukumnya tidak dilarang selama tidak diniatkan untuk mempercantik diri dan membanggakan diri, karena hal itu bukanlah termasuk dari penipuan, karena Hadits tersebut lebih mengarah kepada penyerupaan bentuk rambut manusia, hal ini juga diungkapkan oleh Imam Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shan'ani dalam kitabnya yang terkenal Subulu as-Salam bahwa menyambung rambut (wig) memakai benang yang tidak menyerupai rambut manusia asli maka hukumnya diperbolehkan.

Itulah pendapat dari keempat Imam mengenai hukum wig yang berasal dari selain manusia, agar kita mengerti dan bisa memahami, dan juga agar kita tidak langsung menghukumi orang yang memakai wig secara serampangan. Kita harus mengerti wig jenis apakah yang dipakainya, dan imam manakah yang diikutinya, agar terjadi saling mengerti dan memahami antar sesama umat Islam

Hukum Operasi Plastik Untuk kecantikan

Siapa yang tak menginginkan kalau dirinya mempunyai wajah cantik jelita , pasti dengan berbagai cara pun akan mereka lakuan untuk mempercantik wajahnya, mulai dari perawatan terapi ,perawatan tradisional hingga perawatan medis bahkan mereka  ada yang  nekat rela merubah bentuk wajahnya dengan operasi plastik demi mempercantik wajahnya seperti artikel yang akan admin postingkan kali ini tentang masalah hukum  operasi plastik untuk kecantikan, namun  sebelum membahas lebih lanjut sebaiknya kita mengetahui dulu apa itu  istilah oprasi plastik.
     Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam Bahasa arabnya disebut jirohah attajmil yaitu operasi bedah untuk memperbaiki  penampilan satu anggota tubuh yang nampak atau untuk memperbaiki fungsi dari anggota tersebut ketika anggota tubuh itu berkurang , hilang/lepas, rusak (Al- Mausuah Atthibbiyah Al-haditsah:3/454)
     Pada dasarnya hukum operasi plastik itu ada yang hukumnya haram dan ada yang mubah tergantung dari tujuan operasi plastik tersebut , ketika operasi plastik bertujuan untuk mempercantik wajah atau memperindah anggota tubuh lainnya tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki cacat seperti beroperasi plastik pada wajah agar menjadi lebih cantik, lebih halus, lebih putih, kerutan-kerutan yang ada di wajah agar hilang atau operasi hidung agar terlihat lebih mancung,  kalau tujuanya sepeti yang demikian maka hukumnya haram kecuali operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki  anggota yang aib/cacat, baik cacat yang dimiliki dari sejak lahir ( Al- uyub Al-kholiqiyah ) seperti bibir sumbing atau cacat yang datang kemudian (al-uyub atthari’ah) sepeti akibat kecelakaan atau ada hajat untuk pengobatan maka operasi plastik yang bertujuan seperti ini dihukumi mubah/boleh saja dilakukan. (Al-mukhtar assyintiqy, bab ahkam jirohah Al-Atthibbiyah hal:183).
Landasan Hukum
1.Dalil tentang keharaman operasi plastik bisa kita kutip dari firman Alloh SWT Surat Annisa ayat:119 (Artinya):
  "dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". (QS An-Nisaa` : 119)
Dalil diatas tersebut sebagai kecaman atas perbuatan syaiton yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat diantaranya adalah mengubah ciptaan Alloh (taghyirullkholqillah).seperti operasi plastik untuk mempercantik diri itu termasuk dalam pengertian merubah ciptaan Alloh, maka hukumnya haram. (Al-mukhtar assyintiqy, bab ahkam jirohah Al-Atthibbiyah hal:194).
     Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadits ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). (M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 37). Imam Nawawi berkata,"Dalam hadits ini ada isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa." (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam
2. adapun dalil yang mengatakan mubah (boleh ) berdasarkan keumuman sabda nabi yang menganjurkan untuk berobat (attadawy),Nabi SAW bersabda,"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya." (HR Bukhari, no.5246).
Nabi SAW bersabda pula,"Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya." (HR Tirmidzi, no.1961)
Demikian artikel tentang hukum operasi plastik untuk kecantikan, Semoga bermanfaat.

 
Design by http://4-jie.blogspot.com/ | Bloggerized by Fajri Alhadi