Saturday 20 July 2013

Hukum Operasi Plastik Untuk kecantikan

Siapa yang tak menginginkan kalau dirinya mempunyai wajah cantik jelita , pasti dengan berbagai cara pun akan mereka lakuan untuk mempercantik wajahnya, mulai dari perawatan terapi ,perawatan tradisional hingga perawatan medis bahkan mereka  ada yang  nekat rela merubah bentuk wajahnya dengan operasi plastik demi mempercantik wajahnya seperti artikel yang akan admin postingkan kali ini tentang masalah hukum  operasi plastik untuk kecantikan, namun  sebelum membahas lebih lanjut sebaiknya kita mengetahui dulu apa itu  istilah oprasi plastik.
     Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam Bahasa arabnya disebut jirohah attajmil yaitu operasi bedah untuk memperbaiki  penampilan satu anggota tubuh yang nampak atau untuk memperbaiki fungsi dari anggota tersebut ketika anggota tubuh itu berkurang , hilang/lepas, rusak (Al- Mausuah Atthibbiyah Al-haditsah:3/454)
     Pada dasarnya hukum operasi plastik itu ada yang hukumnya haram dan ada yang mubah tergantung dari tujuan operasi plastik tersebut , ketika operasi plastik bertujuan untuk mempercantik wajah atau memperindah anggota tubuh lainnya tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki cacat seperti beroperasi plastik pada wajah agar menjadi lebih cantik, lebih halus, lebih putih, kerutan-kerutan yang ada di wajah agar hilang atau operasi hidung agar terlihat lebih mancung,  kalau tujuanya sepeti yang demikian maka hukumnya haram kecuali operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki  anggota yang aib/cacat, baik cacat yang dimiliki dari sejak lahir ( Al- uyub Al-kholiqiyah ) seperti bibir sumbing atau cacat yang datang kemudian (al-uyub atthari’ah) sepeti akibat kecelakaan atau ada hajat untuk pengobatan maka operasi plastik yang bertujuan seperti ini dihukumi mubah/boleh saja dilakukan. (Al-mukhtar assyintiqy, bab ahkam jirohah Al-Atthibbiyah hal:183).
Landasan Hukum
1.Dalil tentang keharaman operasi plastik bisa kita kutip dari firman Alloh SWT Surat Annisa ayat:119 (Artinya):
  "dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". (QS An-Nisaa` : 119)
Dalil diatas tersebut sebagai kecaman atas perbuatan syaiton yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat diantaranya adalah mengubah ciptaan Alloh (taghyirullkholqillah).seperti operasi plastik untuk mempercantik diri itu termasuk dalam pengertian merubah ciptaan Alloh, maka hukumnya haram. (Al-mukhtar assyintiqy, bab ahkam jirohah Al-Atthibbiyah hal:194).
     Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadits ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). (M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 37). Imam Nawawi berkata,"Dalam hadits ini ada isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa." (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam
2. adapun dalil yang mengatakan mubah (boleh ) berdasarkan keumuman sabda nabi yang menganjurkan untuk berobat (attadawy),Nabi SAW bersabda,"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya." (HR Bukhari, no.5246).
Nabi SAW bersabda pula,"Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya." (HR Tirmidzi, no.1961)
Demikian artikel tentang hukum operasi plastik untuk kecantikan, Semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by http://4-jie.blogspot.com/ | Bloggerized by Fajri Alhadi