Thursday 12 July 2012

Hukum model rambut poni bagi wanita


Memotong rambut model poni adalah merupakan suatu gaya rambut yang dilakukan oleh laki-laki pada umumnya,namun pada zaman akhir-akhir ini juga tak sedikit wanita yang bermodel rambut seperti itu ,entah mengapa pada zaman sekarang banyak wanita yang ingin merubah penampilan dirinya menjadi suatu yang beda dari lainnya ,

Tentang masalah model rambut poni bagi wanita salah satu ulama’ yang bernama Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu ketika ia ditanya tentang hukum model rambut seperti itu ,maka ia menjawab: “Fuqaha Al-Hanabilah rahimahumullah menyebutkan dimakruhkan wanita mengurangi sedikitpun dari rambut kepalanya kecuali dalam tahallul ibadah haji atau umrah. Akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil dalam masalah ini.
Sebagian fuqaha Al-Hanabilah bahkan sampai mengharamkan wanita menggunting rambutnya kecuali dalam tahallul haji atau umrah. Akan tetapi saya tidak mengetahui ada dalil bagi mereka dalam pengharaman tersebut. Sehingga yang rajih (pendapat yang kuat) menurut saya adalah bila potongan rambut wanita tersebut sampai menyerupai model rambut laki-laki atau menyerupai wanita-wanita musyrik, maka hal itu tidak dibolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

    "Beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki."

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

 "Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut."
Adapun bila potongan rambutnya tidak sampai pada batasan tersebut (tidak menyerupai laki-laki atau menyerupai wanita kafir) maka dibolehkan. Namun bersamaan dengan pendapat saya ini, saya tidak menyukai dan tidak memandang baik bila wanita ataupun selain wanita sibuk mengikuti setiap model baru yang ada. Karena, kalau kita asyik mengikuti setiap model baru dan mengikuti semua yang datang dari luar maka pastilah kita akan memasuki pintu taqlid (mengikut) kepada mereka. Hingga bisa jadi taqlid kita kepada mereka sampai dalam kesesatan akhlak, akidah, dan pemikiran yang ada pada mereka.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/831)
Wallphu A'lam bissowab

Demikian yang dapat saya ulas tentang hukum memotong rambut model poni bagi wanita ,semoga postingan ini bermanfa’at. Amin..

Sunday 8 July 2012

Antara Jilbab Dan Kerudung

Banyak yang salah faham tentang mengartikan makna jilbab dan
kerudung,menurut mereka kedua lafadz tersebut maknanya sama, benarkah kedua lafadz tersebut bermakna sama?

Untuk masalah ini saya akan membahas secara detail menurut pendapat para ulama’,

1.      pengertian lafadz  jilbab

Lafadz jilbab (جلبِب) bentuk lafadz mufrod dari jama’ (جَلَابِيب) Sebagai mana firman Alloh S.W.T. dalam surat  (Al-ahdzab ayat:59) yang artinya: 
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Secara bahasa,arti jilbab yaitu sebagaimana yang tertulis dalam kitab al-Mu’jam al-Wasîth:
“Pakaian yang menutupi seluruh tubuh, ia mencakup khimâr (penutup kepala), juga mencakup pakaian yang dipakai di atas pakaian yang lainnya, seperti rangkepan (pakaian yang menutup pakaian pertama) yang biasa dipakai oleh perempuan”
Sedangkan jilbab menurut istilah, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bâri memaparkan tujuh pendapat seputar makna jilbab. Di antaranya adalah kerudung (al-khimâr atau al-muqni’ah), sarung (al-izâr), baju luar atau mantel (ar-ridâ`), baju yang menutup baju yang lain (al-mulhifah), baju kurung (al-qomîsh), dan baju yang lebih lebar dari kerudung (tsaubun akbaru minal khimâr).  
Demikian juga dengan Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya, ketika menjelaskan ayat  di atas, ia juga menjelaskan beberapa pengertian dari Jilbab sebagaimana disampaikan Ibnu Hajar. Namun, Imam al-Qurthubi kemudian merajihkan (menguatkan) pendapat yang mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan. 
Imam al-Qurthubi dalam hal ini berkata: 

 “Pendapat yang tepat, jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan”

Dari sini terlihat bahwa para ulama berbeda pendapat tentang memaknai jilbab itu sendiri. Jadi, jika ada yang memahami bahwa jilbab adalah penutup kepala sampai ke dada, maka boleh-boleh saja, karena sebagian ulama mengartikannya dengan pakaian atau penutup yang lebih lebar dari kerudung. Hanya saja kebanyakan para ulama memahami jilbab adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Imam al-Qurthubi di atas, karena di samping sesuai dengan banyak hadits, juga cocok dengan pengertian jilbab secara bahasa

2.      pengertian lafadz  (خمارِ) /kerudung

Kata kerudung diambil dari bahasa arab (خمارِ) bentuk jamaknya (خُمُرِ), sebagai mana firman Alloh dalam surat An-nur ayat:31
hampir seluruh para ulama sepakat,bahwa arti dari lafadz khimar adalah setiap yang menutup kepala perempuan, atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan kerudung.Ibnu Hajar dalam Fathul Bâri, juga Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya, misalnya mengatakan: 

Bentuk jamak dari kata khimâr adalah khumur,sebagaimana yang telah disebutkan pada potongan ayat yang artinya: 

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya” (QS. An-Nûr: 31).

Demikianlah ulasan tentang perbedaan makna dari lafadz jilbab dan kerudung semoga dengan adanya postingan ini bisa menambah pengetahuan kita kususnya bagi para pembaca, Amin..

Sumber rujukan:
1. Tafsir Al-qurtubi
2.kamus AL-munjid

Saturday 7 July 2012

Hukum bercelana panjang bagi wanita


Agama islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan umatnya,oleh karenanya Islam memerintahkan

Hukum wanita berpenampilan tomboy


Sebulum mengulas tentang hukum wanita berpenampilan tomboy saya akan jelaskan terlebih dahulu

Batasan-batasan aurot wanita dihadapan laki-laki yang bukan mahrom menurut lintasan madzhab

Pada postingan kali ini saya akan mengulas tentang batasan-batasan aurot wanita (anggota-anggota yang wajib ditutupi)

Friday 6 July 2012

Hukum Memakai kerudung

Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang hukum memakai kerudung bagi wanita Muslimah.
Dalam masalah ini ada kaitannya

Hukum menutup wajah bagi wanita

Dalam masalah menutup wajah bagi wanita sudah di singgung dalam firman Alloh dalam Surat An-nur ayat:31

Tata cara mengenakan hijab

Perlu diketahu sebelumnya bahwa hijab itu ada kalanya bermakna mengenakan jilbab

 
Design by http://4-jie.blogspot.com/ | Bloggerized by Fajri Alhadi