Monday 22 July 2013

Hukum Rebonding Bagi Wanita

Memang sudah menjadi tabiat seorang wanita ia akan membuat penampilan dirinya agar selalu terlihat indah, mulai dari ujung kaki sampai ujung kepala semua tak akan luput dari perhatian perawatannya, termasuk salah satunya adalah dengan cara melakukan rebonding agar rambutnya terlihat lurus.

Dalam membahas mengenai hukum rebonding bagi wanita ada beberapa poin penting yang perlu kita garis bawahi

Pertama: rebonding merupakan salah satu bentuk berhias yang mana dalam hukum islam diperbolehkan berhias ketika tidak ada tujuan untuk dipamerkan kepada org lain selain suaminya sendiri

Kedua: bahwa rebonding ini dikawatirkan termasuk tindakan yang bisa merubah ciptaan Alloh

Ketiga: bila dilihat dari segi kemanfaatan dan kemadhorotannya, rebonding lebih banyak kesisi madhorotnya, karena dalam segi manfaat rebonding hanya bisa untuk meluruskan rambut, sedangkan dari segi madhorotnya, bisa dikatakan ada 2 kemadhorotan yang sangat berbahaya yaitu madhorot dunia seperti yang dikatakan oleh sebagian dokter ahli bahwa rebonding bisa menyebabkan kerontokan rambut, dan madhorot agama karena dikawatirkan termasuk tindakan merubah ciptatan Alloh

Melihat dari 3 fase diatas bisa kita simpulkan bahwa rebonding sebaiknya ditingggalkan.. Wallohu A’lam.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by http://4-jie.blogspot.com/ | Bloggerized by Fajri Alhadi